Rasulullah pernah menerima orang kafir di dalam masjid, untuk didakwahi tentang Islam. Berdasarkan riwayat tsb maka syarat membolehkan org kafir masuk masjid adalah:
- Tidak ada perjanjian sebelumnya dgn kafir dzimmi* ttg pelarangan masuk masjid;
- Yg memberi ijin adalah seorang mukallaf** yg sempurna;
- Masuk ke masjid dengan tujuan mendengarkan al Qur'an / penjelasan tentang Islam dengan harapan org kafir tsb masuk Islam.
* Kafir dzimmi (ahludz-dzimmah) adalah orang non-Muslim yang merupakan warga negara daulah Islam, yg mendapat perlindungan dan diurus oleh pemerintah sebagaimana warga negara yg Muslim.
**Mukallaf artinya orang yang ter-taklif (terbebani) hukum2 Allah, yaitu manusia yg sudah mencapai kedewasaan (baligh) dan berakal sehat. Dalam konteks ini mukallaf yang dimaksud adalah yg mukallaf yang Muslim.
Sumber: Sirah Nabawiyah (Fajri 99.3 fm, senin 27 april 2015)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar